Cat-1

Cat-2

Cat-3

Cat-4

» »Unlabelled » KARAKTERISTIK SISITEM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA : NASIONAL ISME SEBAGAI LANDASAN PENDIDIKAN

A. NASIONALISME DAN PENDIDIKAN NASIONAL

1. Karakteristik Nasionalisme
a. Batasan
1. Bangsa
Ernest Renang dalam ‘Qu’est qu une nation?’’ ( Apakah Bangsa Itu ? ) menegaskan bahwa bangsa adalah jiwa, suatu asas rohani, bangsa adalah suatu asas rohani yang timbul dari keadaan historis yang tersusun-susun secara mendalam, suatu keluarga yang mempunyai jiwa, bukan golongan yang ditentukan oleh keadaan pembentukan bumi. Jadi bangsa ( nation ) adalah suatu solidaritas besar yang terbentuk karena adanya kesadaran bahwa orang telah berkorban banyak, Dan bersedia untuk berkorban lagi.
Bangsa-bangsa di dunia merupakan hasil tenaga hidup dalam sejarah, Karena itu merupakan golongan-golongan yang beraneka ragam dan tidak dapat dirumuskan secara pasti, karena bersifat dinamis. Kebanyakan bangsa-bangsa di dunia memiliki faktor-faktor obyektif, yaitu kesamaan-kesamaan :
a. Keturunan atau ras,
b. Bahasa
c. Daerah
d. Kesatuan
e. Adat – istiadat, atau
f. Perasaan keagamaan
2. Nasionalisme
Hans Kohn memandang kemauan hidup bersama sebagai nasionalisme, yaitu sustu paham yang memberi ilham kepada sebagian besar penduduk dan mewajibkan dirinya untuk mengilhami anggota anggotanya. Nasionalisme menyatakan bahwa Negara –kebangsaan adalah cita dan satu-satunya bentuk sah organisasi politik dan bahwa bangsa adalah sumber dari tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.
3. Perkembangan Nasionalisme
Hans Khon melukiskan garis besar sejarah perkembangan nasionalisme sebagai berikut :
Nasionalisme adalah salah satu dari kekuatan yang menentukan dalam sejarah modern.
Ciri Nasionalisme modern yang berkembang dibarat mempunyai tiga karakteristik, yaitu :
a) Cita sebagai bangsa terpilih
b) Penegasan bahwa mereka mempunyai kenangan yang sama mengenai masa lampau dan harapan yang sama dimasa yang akan datang.
c) Mereka mempunyai tugas khusus
4. Tipe Nasionalisme
Hans Kohn membedakan Nasionalisme dalam tiga kelompok, Yaitu :
a) Nasionalisme liberal, yang memperjuangkan kemerdekaan perseorangan dan kekuasaan kolektif ; Contohnya adalah Nasionalisme Inggris dan Ameika Serikat yang terkenal dengan deklarasi Kemerdekaan Amerika, 1776.
b) Nasionalisme Kerakyatan, nasionalisme persatuan , yang memperjuangkan kebebesan kolektif yang berkembang menuju pada kesetiaan kepada persatuan rakyat mengatasi ksetiaan pada perseorangan; contohnya Peransis yang berlandaskan pada prinsip ; persamaan, kemerdekaan, dan persaudaraan, dan indonesia yang berlandaskan kedaulatan rakyat yang berdasarkan pancasila.
c) Nasionalisme totaliter, nasionalisme integtral, yaitu yang mengedepankan kekuasaan dan keutamaan mutlak masyarakat nasional daripada individu, dan menyatakan perlu adanya aksi yang tegas oleh suatu barisan pelopor yang bersatu-padu, berdisiplin dan cukup persenjataanya, terhadap suatu elit yang pada suau saat menentukan akan merebut kekuasaan; contohnya adalah adalah nasionalisme jerman Zaman Nazi, dan Nasionalisme Italia Zaman Fasisme.
b. Pendidikan Nasional Sebagai Perwujudan Nasionalisme
1. Hak menentukan nasib diri sendiri dari setiap bangsa. Nasionalisme mencita-citakan Negara-kebangsaan, dan gerakannya dalam sejarah modern mrlahirkan bangsa-bangsa modern dengan membentuk negara kebangsaan yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kehendak untuk hidup bersama yang terkandung dalam nasionalisme dinyatakan atau diwujudkan dalam bentuk hak untuk menentukan nasib diri sendiri (right of self-de-termenination).
2. Hak menentukan nasib diri sendiri diperkenalkan oleh Mancini, 1851, dan kemudian dipertegas oleh Woodrow Wilson, 1918, dan ahirnya menjadi dasar pokok dari piagam perserikatan bangsa-bangsa, 1945.
3. Hak setiap negara kebangsaan menentukan nasib diri sendiri dilaksanakan dengan jalan menyusun dan melaksanakan sisitem sistem kehidupan bernegara kebangsaan. Dengan demikian, setiap negara kebangsaan membangun sistem politik nasional, sistem pendidikan nasional, dan sebagainya, yang sesuai dengan sejarah nasionalismenya masing-masing.
2. Karakteristik Nasionalisme Indonesia
a. Dokumen Resmi Pernyatan Kemerdekaan Indonesia:
1) Proklamasi 17 Agustus 1945, yang menyatakan kemerdekaan bangsa indonesia dari penjajahan asing serta cara perpindahan kekuasaan yang akan dilaksakan dengan cara yang seksama dan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
2) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan perbaikan Piagam Jakarta. Dalam hubungannya dengan pernyataan kemerdekaan, Pembukaan UUD 1945 berisi:
a. Hak setiap bangsa memperoleh kemerdekaan (alinea 1)
b. Cara bangsa indonesia mencapai kemerdekaan, melalui perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia (alinea 2)
c. Kekuatan yang mendorong tercapainya kemerdekaan Indonesia yaitu rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan keinginan luhur untuk mencapaikehidupan kebangsaan yang bebas (alinea 3)
d. Cita-cita mengisi kemerdekaan dan dasarnya, yaitu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasakan pancasila, yang pemerintahannya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (tujuan nasional) untuk:
1. Memajukan Kesejahteraan umum
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (alinea 4).
b. Ciri-ciri Nasionalisme Indonesia
1) Nasionalisme kerakyatan / persatuan yang anti penjajahan. Pernyataan kemerdekaan yang dirumuskan oleh bangasa indonesia adalah pernyataan kemerdekaan bangsa, dan bukan pernyataan kemerdekaan perseorangan, seperti misalnyae Pernyataan Kemerdekaan Amerika, dan pernyataan tersebut anti penjajahan.
2) Nasionalisme kerakyatan / persatuan yang patriotik,yang regius. Nasionalisme Indonesia lahir dari perjungan gerakan kemerdekaan Indonesia dan bersumber dari Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan keinginan luhur untuk membentuk kehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Nasionalisme kerakyatan/persatuan yang berdasarkan Pancasila. Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang bersendikan kedaulatan rakyat yang berdasarkan pancasila, yang dalam pelaksanaannya bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan tanah tumpah darah Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menciptakan perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan sosial.
B. KARAKTERISTIK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA ( SPNI )
1. Karakteristik Sosial Budaya
a. Sistem Pendidikan Nasional Indonesia berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia (UU No 2 Th 1989, pasal 1, ayat (2)), yaitu kebudayaan yang timbul sebagai usaha budinya Rakyat indonesia, yang berbentuk:
1) Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan didaerah-daerah diseluruh Indonesia.
2) Kebudayaan baru yang dikembangkan menuju kearah kemajuan adab, budaya, dan persatuan, dengan tidak menolaak kebudayaan asing yang dapat mengembangkan dan memperkaya kebudayaan sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia (Penjelasan Pasal 32, UUD 1995).
b. Sistem Pendidikan Nasional Indonesia berakar pada kebinekaan yang satu atau Bhineeka Tunggal Ika.
2. Karakteristik Dasar dan Fungsi
a. Dasar yuridis formal yang bersifat idiil adalah pancasila sebagai dasar negara, seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; dan yang bersifat regulasi atau mengatur bersumber pada pasal 31, ayat 1 dan 2, UUD 1945.
b. Fungsi Pendidikan Nasional adalah mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional (UU No 2 Th 1989, pasal 3. Hal ini mengandung arti bahwa fungsi pendidikan nasional adalah:
1. Memerangi segala kekurangan, keterbelakangan dan kebodohan;
2. Memantapkan ketahanan nasional;dan
3. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan berlandaskan kebudayaan bangsa dan ke-Bhineka-Tunggal-Ika-an.
3.Karakteristi Tujaun
Pendidikan Nasional bertujuan:
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa
b. Mengembangkan manusia indonesia seutuhnya
4.Karakteristik Kesisteman (sistemik)
a. Pendidikan Nasional merupakan satu keseluruhan kegiatan dan satuan pendidikan, yang dirancang, dilaksanakan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional.
b. Pendidikan Nasional mempunyai tugas utama agar tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (UUD 1945, pasal 39). Untuk membuka kesempatan pendidikan yang seluas-luasnya, Pendidikan Nasional mencakup baik jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
c. Pendidikan nasional mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jenjang utama ( dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi).
d.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
This is the last post.

About the Author ERNI

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Perform

video

Feature

Cat-5

Cat-6